Senin, 29 Oktober 2012

Andai Aku Menjadi Ketua KPK


Inspirasi Dari Beragam Peristiwa Korupsi

Orang bijak berkata : ilmu pengetahuan bagi seseorang yang tidak memiliki budi pekerti, etika atau moralitas adalah malapetaka yang akan berwujud nyata bagi kebanyakan orang. Dan malapetaka itu dapat berupa peristiwa korupsi yang merebak dimana-mana, bahkan sampai ke soal mendapatkan fasilitas tanah kuburan saja, masyarakat harus dijerumuskan dalam praktek korupsi.

Sedangkan dalam konteks pemberantasan korupsi, kalau kita mau memeriksa kembali secara lebih cermat dan teliti dalam kapasitas sebagai Warga Negara Indonesia (yang bukan bagian dari para koruptor), maka kita akan mendapat suatu kesimpulan yang jernih dan sangat masuk akal : yaitu, bahwa sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbentuk, pemberantasan korupsi seharusnya menjadi tanggung jawab Pimpinan-Pimpinan Aparatur Penyelenggara Negara/Pemerintahan dalam mengendalikan perilaku staf atau bawahannya agar tidak terjerumus dalam perilaku korup yang dapat membahayakan keuangan Negara dan dapat menghambat Pembangunan Nasional di semua sektor, terutama dalam konteks Penanggulangan Kemiskinan di Indonesia.

Oleh karena kondisi ideal seperti itu tidak terpenuhi, meskipun sudah ada bertumpuk-tumpuk produk Undang-Undang serta peraturan lainnya untuk menjaga dan mengawal upaya-upaya pemberantasan korupsi itu, maka kehendak rakyat berdaulatlah (civil society) yang bicara dan mengambil kembali kedaulatannya yang dipinjamkan kepada Negara untuk mewujudkan terpenuhinya kondisi-kondisi ideal dalam upaya pemberantasan korupsi. Jadi, memang tidak cukup hanya dengan membentuk bermacam-macam institusi dan memproduksi setumpuk undang-undang sementara perilaku korup terus merebak di kalangan aparatur penyelenggara negara yang rata-rata berlatar belakang pendidikan Perguruan Tinggi itu.

Dan, ketika kehendak rakyat berdaulat mengambil kembali kedaulatannya yang dipinjamkan kepada negara, apa pernah terlintas di benak mereka tentang KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) atau produk sampah kebijakan politik lainnya? Tentu saja tidak. Karena substansi persoalannya adalah : bermacam-macam lembaga yang dibentuk sebagai sebuah produk kebijakan politik bisa tidak bermakna apa-apa bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia apabila lembaga itu hanya dijadikan “etalase politik” bersifat artifisial semata. Sebab lainnya, karena sudah sangat jelas dan pasti bahwa di Republik Indonesia ini tidak pernah ada Undang-Undang tentang Perlindungan Bagi Aparatur Negara/Pemerintah Penyelenggara Korupsi, sedangkan di saat yang sama Presiden bersama DPR-RI juga tidak pernah berpikir untuk membuat Undang-Undang Tentang Perlindungan Hak-hak Warga Negara Indonesia dari Ancaman Bahaya Salah Urus Negara.

Sekarang, setelah 8 tahun (sejak 2003) berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai sebuah perwujudan kehendak rakyat yang berdaulat (civil society), KPK sudah berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 152,6 triliun. Sungguh, ini bukan prestasi yang biasa-biasa saja karena belum pernah ada sejarah kelembagaan Negara di Indonesia yang mampu menyelamatkan kekayaan negara hingga mencapai angka fantastik itu dalam waktu 8 tahun, yang terjadi malah menghabiskan kekayaan negara. Jelas ini bukan keberhasilan yang dapat dinilai sebagai suatu keajaiban yang tiba-tiba jatuh dari langit, bukan sesuatu yang dapat dilakukan tanpa integritas, kejujuran, kecerdasan, kecermatan, ketelitian, kehati-hatian, pengetahuan yang cukup, dukungan pendanaan yang memadai (karena targetnya bukan maling ayam atau maling jemuran), setumpuk perangkat kebijakan, dan keberanian, yang semuanya diformulasikan dalam wujud  kerja keras meliputi perencanaan-perencanaan strategis, koordinasi serta kerjasama efektif dengan bermacam lembaga Negara dan institusi-institusi pemerintahan, dan tentu saja disertai tindakan (action) yang fokus dan terarah, yang berorientasi pada upaya-upaya pemberantasan korupsi.

Sekali lagi, tugas KPK sesuai perintah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 adalah untuk memberantas perilaku korup yang banyak terjadi di kalangan aparatur penyelenggara negara yang (rata-rata) berlatar belakang pendidikan tinggi (lulusan Perguruan Tinggi) dengan status sosial-ekonominya yang sudah cukup baik meskipun tidak korup, dan sama sekali bukan untuk memberantas maling ayam atau maling jemuran yang seringkali amat terpaksa melakukan tindak pidana hanya demi sebatok beras atau sepiring nasi. Dan perlu juga diketahui,  Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang digunakan di Republik Indonesia ini adalah produk hukum kolonial (penjajah) Belanda yang diadopsi di ranah hukum kita. Mengapa tidak sekalian saja setiap acara pengadilan tindak pidananya digelar juga di Belanda? Berkaitan dengan hal itu, ketika Komisi III DPR-RI malah begitu bernafsu untuk merevisi UU KPK, padahal KUHP masih pakai punya penjajah Belanda, apakah ini bukan suatu tindakan kontra-produktif dalam konteks pemberantasan korupsi yang hanya akan mengundang kemarahan jutaan Rakyat Indonesia, dan membuka kemungkinan rakyat mengambil kembali kedaulatannya yang dipinjamkan kepada Negara?  


Andai Aku menjadi Ketua KPK

Ini sekedar berandai-andai karena saya sudah terlanjur terinspirasi oleh beragam peristiwa korupsi terkait dengan eksistensi KPK, meskipun saya tidak pernah berpikir sedikit pun untuk menjadi Ketua KPK. Karena Ketua KPK itu harus benar-benar orang pilihan yang didapat dari hasil seleksi yang super ketat, bukan asal comot dari keranjang sampah di Gedung DPR-RI. Dan saya yakin betul bahwa saya tidak memiliki kualitas memadai untuk menjadi Ketua KPK walaupun saya bukan berasal dari keranjang sampah Gedung DPR-RI atau keranjang sampah Istana Negara.

Andai saya jadi Ketua KPK maka inilah yang akan saya lakukan :

1.      Sebagai langkah awal saya akan mengadakan rapat keluarga (terutama orang tua, istri, anak, dan mertua) dan kerabat dekat lainnya. Di dalam rapat keluarga itu saya akan menjelaskan bahwa sekarang saya adalah Ketua KPK yang sedang mengemban tugas negara sesuai dengan perintah UU KPK. Saya juga akan ingatkan bahwa hukum dan keadilan tidak pernah punya saudara, tidak punya kerabat dekat, tidak punya kawan dekat, tidak punya korp, dan lain-lain sejenisnya;

2.         Usai menggelar rapat keluarga, saya akan memberi instruksi kepada staf KPK untuk segera melakukan Rapat Sosialisasi dan Koordinasi Internal dengan seluruh jajaran dan staf KPK. Di dalam rapat internal ini saya akan meminta kembali komitmen semua staf dan seluruh jajaran di KPK agar selalu menjaga etika, perilaku, kehormatan diri maupun lembaga dengan tidak memberi toleransi sedikit pun kepada upaya-upaya yang mengarah pada tindak pidana korupsi;

3.      Kemudian saya akan menginventarisasi semua daftar masalah korupsi dan melaksanakan Rapat Kerja untuk merumuskan agenda kerja 100 hari;

4.     Setelah itu, saya akan mengisntruksikan kepada staf untuk segera menyelenggarakan konferensi pers, mengundang semua pihak media massa terkait dengan agenda kerja 100 hari. Di dalam konferensi pers itu saya juga akan menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak media massa bahwa dengan pertimbangan agar tidak terjadi hal-hal yang kontra-produktif terhadap kinerja lembaga KPK maka setiap hal yang perlu dipublikasikan melalui media massa cuma akan disampaikan oleh Juru Bicara KPK yang sudah ditunjuk untuk jabatan tersebut. Saya sebagai Ketua KPK tidak perlu lagi mengeluarkan komentar-komentar atau statemen-statemen yang dapat berpengaruh terhadap penilaian masyarakat luas terhadap kinerja lembaga KPK;

5.     Dalam konteks hubungan antar lembaga Negara/Pemerintah, sesuai dengan perintah UU KPK, saya bersama seluruh jajaran staf KPK akan merumuskan serangkaian kegiatan supervisi dan koordinasi dengan setiap lembaga/institusi Negara/Pemerintah yang memiliki potensi terjadinya tindak pidana korupsi. Dengan catatan : bahwa setiap kegiatan supervisi atau pun koordinasi itu diorientasikan hanya untuk lebih mengefektifkan kinerja lembaga KPK dalam upaya pemberantasan korupsi, bukan malah membuat KPK menjadi lemah dan kehilangan orientasi;

6.     Di luar konteks hubungan antar lembaga Negara/Pemerintah, saya bersama staf KPK lainnya, akan merumuskan model koordinasi berkesinambungan dengan pihak-pihak sekolah dan Perguruan Tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Khusus dengan pihak Perguruan Tinggi saya akan merumuskan sebuah kerangka kerjasama efektif dengan terlebih dahulu menyiapkan kebijakan pendukungnya serta mekanisme pelaksanaannya terkait dengan sejumlah fakta tentang alumni-alumni yang terlibat tindak pidana korupsi;

7.    Saya akan terus menjalankan program Kampanye Antikorupsi dengan menggunakan berbagai jenis media, jejaring sosial, atau sarana yang sudah tersedia namun tetap dengan menciptakan atau mencari media-media dan sarana-saran lainnya yang bersifat alternatif serta dapat diukur sisi efektifitas dan keberhasilannya dalam upaya pemberantasan korupsi;

8.     Saya bersama staf KPK akan merumuskan langkah strategis untuk mulai melibatkan partisipasi dan peran serta masyarakat luas dalam upaya pemberantasan korupsi dan memperluas jangkauan pemahaman masyarakat luas terkait dengan bahaya korupsi dan mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

9.         Saya dalam kapasitas sebagai Ketua KPK akan terus memonitor dan  mengevaluasi setiap pelaksanaan agenda kegiatan KPK secara berkala;

10.   Saya akan menyediakan auditor independen yang profesional dan terpercaya untuk melakukan audit kelembagaan KPK secara berkala dan audit final (secara total dan menyeluruh) saat nanti akan berakhir periode kepemimpinan saya sebagai Ketua KPK. Sistem audit kelembagaan meliputi SDM, administrasi, manajemen kelembagaan, dan tata kelola keuangan lembaga.

Dari kegiatan berandai-andai ini, saya ingin berbagi pemahaman dengan lebih-kurang 200 juta Warga Negara Indonesia bahwa korupsi adalah perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dengan mengabaikan keselamatan nasib bangsa dan negara. Perilaku korup adalah tindakan biadab dan sangat tidak adil, dapat membahayakan keuangan negara, dan berdampak buruk terhadap pelaksanaan agenda pembangunan nasional, terutama dalam konteks penanggulangan masalah kemiskinan di Indonesia.

Dan jangan lupa, keadilan itu adalah suatu kondisi dimana pelbagai aspek/dimensi kehidupan manusia dapat terlindungi secara baik dan benar, baik dalam aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, hak azasi manusia, dan bebas dari perilaku korup aparatur penyelenggara negara/pemerintahan – kecuali ada Undang-Undang tentang Perlindungan Bagi Aparatur Negara/Pemerintah Penyelenggara Korupsi. Lagi-lagi orang bijak yang berkata : hukum dan keadilan tidak pernah punya saudara atau kerabat dekat, dan tidak pernah mengenal pangkat atau jabatan seseorang, apalagi korp.

#SAVE KPK
Diding Ireng Chairudin

Konsultan Ngawur : Inspirasi Dari Beragam Peristiwa


Sidang Pembaca Blogger Yang Budiman…

Yang pertama saya harus minta maaf yang sebesar-besarnya apabila kehadiran blog ini dianggap sangat terlambat, tidak menggunakan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar, atau dinilai tidak sesuai deadline, dianggap melanggar (kalau ada) kode etik Dewan Blogger Indonesia, atau jika blog ini dituding dapat mengganggu stabilitas dan keamanan para gerombolan koruptor yang berhimpun dalam Assosiasi Aparatur Negara Penyelenggara Korupsi.


Sesuai dengan nama domainnya, Konsultan Ngawur sudah dapat dipastikan bukan sejenis makanan siap saji, juga bukan bagian dari produk industri makanan jenis lainnya. Namun demikian, Konsultan Ngawur juga bukan kumpulan setan gentayangan, bukan kantor advokat pembela para koruptor, bukan lembaga negara penyelenggara korupsi, bukan perhimpunan orang-orang partai politik berhaluan pragmatis dan membabi-buta, juga bukan gerombolan aparatur penyelenggara negara yang gak becus mengurus negara. Konsultan Ngawur bukanlah apa-apa dan tidak memiliki potensi yang membahayakan kursi kepresidenan, kursi menteri, kursi pimpinan parpol, kursi goyang, bahkan tidak berbahaya juga bagi kursi reyot tukang cukur keliling dan kursi panjang warung Tegal atau kursi siapa pun  --  karena pemilik tunggal lisensi dan “brand merk” Konsultan Ngawur sudah punya kursi sendiri yang dibeli dari uang yang dijamin halal dan bukan hasil korupsi.


Konsultan Ngawur adalah inspirasi yang menyeruak dari bermacam peristiwa keseharian yang dihadapi banyak kalangan masyarakat, dengan beragam dimensinya yang sangat luas, yang mencakup aspek-aspek sosial, politik (politik pragmatis dan membabi-buta, sampah-sampah produk politik, dan kebijakan politik ngawur yang sangat tidak bijak), ekonomi masyarakat yang sungsang-sumbel, budaya hedonis, dan lain sebagainya, dlsb., dlsb., dlsb. Konsultan Ngawur bukan sebuah keajaiban yang tiba-tiba saja jatuh dari langit dan pasti tidak mahir mengeluarkan mantra-mantra atau sihir sejenis “abrakadabrak” untuk menjawab banyak persoalan yang muncul akibat salah membuat kebijakan atau yang berorientasi ngawur. Soal lainnya, karena Konsultan Ngawur memang bukan konsultan sungguhan (bukan sejenis advokat atau advisor). Tugasnya di blog ini cuma sekedar bertutur atau bercerita tentang beragam warna kehidupan manusia di negeri ngawur. Mulai dari soal warna cinta yang ngawur hingga warna pengkhianatan yang benar-benar ngawur, dan tentu saja dengan pelbagai dimensinya (sosial, politik, ekonomi, budaya, dlsb.). Meskipun domain-nya ngawur, tapi semua tutur kata dan ceritanya merupakan inspirasi dari beragam peristiwa nyata yang sungguh dialami oleh banyak kalangan masyarakat manusia, dan bukan bersumber dari kandang Kebon Binatang Ragunan.


Singkat kata : Konsultan Ngawur memang bukan konsultan sungguhan. Tapi bukan produk kebijakan pemerintah, bukan milik gerombolan penjahat yang masuk dalam jenis kategori Extra Ordinary Crime semisal koruptor atau bandar narkokbrut (istilah baru buat narkoba), juga bukan milik gerombolan maling jemuran atau jenis-jenis gerombolan kriminilitas lainnya. Konsultan Ngawur milik seorang pengangguran yang benar-benar kurang kerjaan. Menyandang status pengangguran yang bukan keinginan dari diri sendiri ini juga bukan nasib buruk yang jatuh dari langit, melainkan sebagai akibat dari banyaknya produk kebijakan yang serba ngawur dan bersubstansi pada aras persoalan salah urus negara.


Konsultan Ngawur lahir dalam bentuk blog (cybernet) dalam kondisi yang serba telat, serba ketinggalan, dan serba gaptek. Sebagai sebuah inspirasi yang terprovokasi oleh bermacam peristiwa ngawur yang muncul akibat adanya kebijakan ngawur, blog Konsultan Ngawur dipaksa untuk berpikir dan bersikap ngawur untuk bertutur dan bercerita tentang hal-hal yang masuk dalam kategori ngawur. Blog Konsultan Ngawur adalah produk peradaban negeri ngawur dan ngelantur. Oleh karena itu, eksistensinya (keberadaannya) tidak pernah di atur di dalam Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, atau apa pun namanya sebagai sebuah produk kebijakan politik dari orang-orang yang selama ini bangga dengan posisi politiknya dan selalu punya stock/cadangan nafsu serta ambisi yang berlimpah untuk sekedar menjadi aparatur penyelenggara negara, yang akhirnya makin menambah panjang daftar persoalan yang substansinya adalah ngawur, sehingga banyak persoalan sesungguhnya dapat dibedah dan dicarikan jalan keluarnya secara rasional malah menjadi ngawur, menjadi aneh bin ganjil.


Walaupun tidak memiliki legalitas hukum dan bukan konsultan resmi dan tersumpah namun sebelum lahir dalam bentuk blog (cybernet) Konsultan Ngawur sudah memiliki “perjalanan ngelantur” yang sangat panjang dalam konteks pelayanan masyarakat secara gratis dan cuma-cuma. Bahkan, meskipun sekarang masuk dalam habitat pengangguran, aktifitas Konsultan Ngawur bisa dibilang cukup padat, jika tidak boleh dibilang merepotkan. Cakupan area kerjanya sangat luas dengan beragam masyarakat yang membutuhkan 1001 macam jenis konseling atau sekedar ngobrol-ngobrol seenak udel tanpa beban. Ruang konsultasi (konseling) bisa dimana saja, kadang di tengah kepadatan pasar tradisional atau modern yang banyak tersebar di seantero Jabodetabek, kadang di warteg, di warung kopi, kadang bahkan sambil duduk di pinggir jalan raya yang banyak dilewati oleh bermacam jenis kendaraan yang lalu-lalang dengan kecepatan tinggi, kadang malah ditengah persawahan atau pemukiman penduduk di daerah Brebes, Bumiayu, Tegal, Pemalang, Pekalongan, Semarang, Yogyakarta dan beberapa daerah di Jawa Tengah lainnya. Ada beberapa tempat yang memang sangat dihindari dan tidak pernah digunakan sebagai ruang konsultasi, salah satunya adalah di tengah jalan raya yang banyak lalu-lalang kendaraan dengan kecepatan tinggi itu.


Jenis konselingnya pun bisa beragam meskipun tidak 100% didapat jalan keluarnya, dan harap maklum karena ini konsultan gratisan, yang cuma pantas dilakukan oleh orang-orang kurang kerjaan. Pendek kata, mulai dari persoalan babu (pembantu rumah tangga) yang ditunggangi tuan besarnya sampai ke persoalan hak-hak rakyat yang diselingkuhi oleh wakil rakyatnya. Dari soal presiden yang dianggap salah memilih tempat untuk berdiam diri sampai ke soal rakyat yang merasa kehilangan presidennya. Soal bagaimana cara keluarga-keluarga miskin dapat keluar dari jerat kemiskinan yang akut, mensejarah dan terstruktur sedemikian rupa. Soal tawuran antar-pelajar, soal perkelahian antar kelompok warga, soal krisis identitas dikalangan remaja dan pemuda, soal bunuh diri karena putus cinta, soal mahalnya biaya pernikahan dan potensi meluasnya perzinahan, soal pemilu dan janji-janji politik semasa kampanye, dan lain sebagainya, dan lain-lain sebagainya. Tidak ketinggalan : juga soal meluasnya perilaku korup dikalangan pejabat negara, soal bagaimana kepemimpinan nasional, serta soal bagaimana seharusnya Pemerintah (dan seluruh jajaran aparatur penyelenggara negara) yang terkait dengan persoalan kemiskinan itu dapat bertindak nyata dalam memberantas kemiskinan yang dialami oleh banyak kepala keluarga di Indonesia tanpa harus menunggu tahun 2015 seperti sudah dicanangkan dalam program Millenium Development Goal’s (MDG’s), dan tentu saja tidak dengan cara-cara biadab. Misalnya, memberantas kemiskinan dengan cara membunuh semua penduduk miskin di Indonesia.


Hampir semua jenis persoalan yang dikumandangkan dapat dilayani dengan beragam metode konsultasi/konseling, bahkan tidak jarang dilakukan sambil ngobrol, bercanda, tertawa bebas (cekakakan) tanpa beban, meskipun disadari bahwa semua itu belum tentu bisa dijadikan sebagai jalan keluar, tapi paling tidak bukan malah menambah jumlah beban persoalan. Singkat kata, cuma orang yang mau beranak (melahirkan) dan orang kesurupan (kemasukan arwah gentayangan) atau kena santet saja yang sangat terpaksa tidak dapat dilayani karena Konsultan Ngawur memang bukan ahlinya.


Kehadiran blog ini memang terlambat tetapi belum betul-betul terlambat untuk dilakukan. Apalagi Laotse (orang bijak itu) pernah berkata : “Seseorang tidak hanya bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukannya, tapi juga terhadap hal-hal yang tidak dilakukannya.” Nah… blog ini akan jadi bukti sejarah, bahkan bukti hukum, bahwa selaku warga negara Indonesia, pemilik dan penanggung jawab blog Konsultan Ngawur, sudah melakukan apa yang memang seharusnya dilakukan serta tunduk pada Konstitusi Dasar dan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia :


Undang-Undang Dasar 1945 (Konstitusi Dasar hasil amandemen), Pasal 27 Ayat (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, Ayat (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara; Pasal 28C Ayat (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Ayat (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 15 Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Catatan penting : apabila ada upaya atau ketentuan lain yang substansinya ingin melawan Konstitusi Dasar dan Undang-Undang HAM di atas maka hal itu harus batal demi hukum dan keadilan.


Sekali lagi, Konsultan Ngawur hadir di dunia maya (blog cybernet) bukan lantaran jatuh dari langit; bukan karena pimpinan parpol dan kalangan aparatur penyelenggara negara sudah sangat cerdas mengatasi persoalan yang bersubstansi pada persoalan salah urus negara; bukan karena rakyat Indonesia sudah bebas dari problem krisis kepemimpinan nasional, krisis kebijakan yang bermuara pada krisis multidimensi; bukan sekedar ingin meramaikan dunia blogger Indonesia, bukan ingin membuat kegaduhan sosial-politik di media sosial, tapi ini benar-benar murni inspirasi dari beragam peristiwa  --  dan karena kurang kerjaan.


Akhirnya... kritik, saran, dan masukan-masukan lain, bahkan jika memang dianggap perlu boleh juga sumpah serapah dan caci-makinya, sangat diharapkan dari Sidang Pembaca Blogger Yang Budiman.


Terima kasih.

Justiciabelen




Ttd :

Konsultan Ngawur.